"Islam tidak pernah bersimpati pada tendensi demokrasi." Hurgronje
"Sistem demokrasi yang mendominasi dunia adalah sistem yang tidak sesuai untuk masyarakat agama kita ...
Sistem pemilihan bebas tidak sesuai untuk negara kita" Raja Fahd dari Saudi Arabia
Paling tidak raja Fahd telah jujur mengakui bahwa Islam dan demokrasi itu tidak kompatibel. Di pihak lain, Para apologis Islam di Barat dan Para Muslim moderat terus mencari prinsip-prinsip demokrasi di dalam Islam dan sejarah Islam.
HAK AZASI MANUSIA DAN ISLAM
Mari kita lihat Deklarasi Universal HAM 1948 dan membandingkannya dengan hukum dan doktrin Islam.
Artikel 1:
"Semua manusia dilahirkan bebas dan setara secara hak dan hukum. Mereka dianugerahi akal dan nurani serta bertindak terhadap sesamanya dalam satu semangat persaudaraan."
Artikel 2:
"Setiap orang tergabung dalam semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi, tanpa pembedaan ras, warna, sex, bahasa, agama, politik atau opini lain, nasional atau asal sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain."
Artikel 3:
"Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, merdeka dan aman."
Artikel 4:
"Tidak seorangpun boleh diperlakukan sebagai budak atau pelayan; perbudakan dan perdagangan budak adalah terlarang dalam segala bentuk."
Komentar:
1. Wanita mempunyai derajat yang lebih rendah dalam hukum Islam; kesaksian mereka di pengadilan dihargai setengah dari kesaksian pria; ruang gerak mereka sangat terbatas; mereka tidak boleh menikah dengan non-muslim.
2. Non-Muslim yang tinggal di negara-negara Muslim mempunyai status yang lebih rendah dalam hukum Islam; mereka dilarang memberi kesaksian melawan Muslim. Mengikuti jejak Muhammad, muslim-muslim di Saudi Arabia mengatakan: "Dua agama tidak boleh ada di negara Arab," Non-Muslim dilarang mempraktekkan agamanya, mendirikan gereja, memiliki Alkitab, dsb.
3. Kaum tak beragama - Ateis (sesungguhnya adalah golongan yang paling diabaikan dalam sejarah) - tidak mempunyai "hak untuk hidup" di negara-negara Muslim. Mereka harus dibunuh. Para sarjana hukum Muslim secara umum membagi dosa dalam golongan dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil. Dari 17 dosa-dosa besar, tidak beragama adalah dosa terbesar, lebih parah daripada merampok, membunuh, menyembah berhala, dsb.
4. Perbudakan dikenal dalam Qur'an. Muslim diijinkan meniduri para budak wanitanya (Sura 4.3). Mereka diijinkan memiliki budak wanitanya yang sudah menikah (Sura 4.28 ). Posisi tak berdaya dari para budak terhadap majikan mereka menggambarkan posisi tak berdaya dari tuhan-tuhan palsu Arab terhadap Pencipta mereka (Sura 16.77).
Artikel 5:
"Tidak seorangpun layak menjadi subyek penganiayaan atau kekejaman, tidak berperikemanusiaan atau pelecehan atau penghukuman."
Komentar:
Kita telah melihat hukuman macam apa yang dijatuhkan atas para pendosa menurut Hukum Suci: Amputasi, Penyaliban, Perajaman dengan batu hingga mati dan hukum Cambuk. Saya mengira seorang Muslim akan membantah bahwa ini adalah hal yang tidak lumrah untuk negara Muslim, namun apa yang mereka maksud dengan tidak berperikemanusiaan? Sekali lagi, seorang Muslim akan menganggap bahwa hukuman-hukuman semacam ini bersumber ilahi dan tidak boleh dihakimi oleh kriteria kemanusiaan. Dari standar kemanusiaan, mereka adalah tidak berperikemanusiaan.
Artikel 6:
"Setiap orang berhak untuk diperlakukan sebagai pribadi dihadapan hukum."
Keseluruhan pikiran dari sebuah pribadi yang dapat memilih dan bertanggung-jawab secara moral itu tidak ada dalam Islam, sama dengan keseluruhan hak azasi manusia.
Artikel 7,8,9,10 dan 11 berkenaan dengan seseorang yang terpidana di hadapan hukum yang adil.
Komentar:
1. Seperti yang telah diperlihatkan Schacht, di bawah Sharia, hal-hal yang berkenaan dengan iman yang baik, keadilan, kebenaran dan lain-lain, hanya memainkan peran sub-ordinasi. Ide akan rasa bersalah dalam tindakan kriminal itu tidak ada.
2. Ganjaran terhadap suatu pembunuhan itu adalah sangsi resmi, walaupun hal ini dapat dikompensasikan dengan uang.
3. Prosedur hukum dalam Islam sulit untuk dikatakan adil, apalagi dalam urusan yang berkenaan dengan saksi. Non-muslim dilarang bersaksi melawan Muslim. Contoh, seorang Muslim boleh merampok Non-Muslim di rumahnya dan mendapat kebebasan hukuman jika tidak ada saksi lain selain Non-Muslim itu sendiri.
Bukti yang diberikan oleh Muslimah diterima dengan sangat terbatas, itupun kalau saksinya lebih dari dua orang.
Artikel 16 berkenaan dengan hak perkawinan laki-laki dan wanita.
Komentar:
Seperti yang dapat kita lihat dalam paragraf tentang wanita, di bawah hukum Islam wanita tidak mempunyai hak hukum yang setara: mereka tidak bebas menikah dengan pilihan mereka, demikian juga dengan hak bercerai.
Artikel 18:
"Setiap orang mempunyai hak bebas untuk berpikir, bernurani dan beragama; Hak ini termasuk hak untuk berganti agama atau kepercayaan. Juga hak untuk memanifestasikan keyakinannya secara individu maupun kelompok, baik dalam pengajaran, penerapan dan pengamatan."
Komentar:
1. Cukup jelas di dalam hukum Islam, seseorang tidak mempunyai hak untuk berganti agama, jika orang tersebut dilahirkan dalam keluarga Muslim. Dengan menggunakan standar ganda, Para muslim akan bersuka-cita menerima mualaf yang mengganti agama mereka. Muslim yang murtad mendapat sangsi hukuman mati. Disini kita lihat betapa besar komentator Baydawi (sekitar 1291) melihat hal ini: "Barangsiapa berpaling dari agamanya, baik secara rahasia maupun terbuka, ambillah dia dan bunuh dia dimanapun kamu menemukannya, sama seperti para kafir lainnya. Jauhkan dirimu sendiri dari kebersamaan dengan dia. Jangan menerima uluran tangannya".
2. Data Statistik para murtadin ke kristen sulit dikumpulkan lantaran alasan di atas. Namun demikian, mitos bahwa seorang muslim tidak dapat murtad adalah kosong. Sebaliknya, kami mempunyai bahwa bukti literatur tentang para muslim yang murtad ke kristen dari zaman permulaan sejarah sampai saat ini. Kasus-kasus yang paling spektakuler dalam sejarah adalah murtadnya pangeran-pangeran Maroko dan Tunisia pada abad 17 dan orang-orang Afrika yang menjadi biarawan Konstantin. Count Rudt-Collenberg menemukan bukti di Casa dei Catecumeni, Roma yang menyatakan adanya 1.087 pemurtad antara tahun 1614-1798. Menurut A.T. Willis dan penulis lain, ada sekitar 2 sampai 3 juta Muslim yang murtad ke kristen setelah pembantaian terhadap komunis di Indonesia tahun 1965, lihat Bab 5.
Di Perancis saja, dalam tahun 1990-an ada dua sampai tiga ratus muslim yang murtad ke kristen setiap tahunnya. Menurut Ann E.Mayer,362 di Mesir para permurtad menyebabkan "sering timbulnya kemarahan para imam sehingga mereka mengadakan mobilitas Muslim konservatif untuk melegalkan hukum mati terhadap pemurtad". Ibu Mayer menegaskan bahwa di masa lampau, banyak wanita telah berusaha untuk murtad dengan maksud meraih nasib yang lebih tinggi.
3. Mereka yang memilih murtad ke kristen dan tetap tinggal di negara-negara Islam terancam bahaya besar. Mereka tidak dapat meninggalkan negara tersebut karena surat-surat identitas yang dibutuhkan tidak didapat. Perkawinan mereka dianggap tidak sah. Anak-anak mereka dijauhkan dari mereka oleh sanak-keluarga yang turut campur tangan. Mereka tidak mendapat hak waris. Bahkan sering pula sanak keluarga membunuh mereka dan tentu saja orang-orang itu tidak mendapat hukuman.363
Artikel 19:
"Setiap orang mempunyai hak bebas untuk menyatakan pendapat dan mengekspresikannya. Hak ini termasuk kebebasan memegang pendapat tanpa campur-tangan orang lain. Mencari, menerima informasi dan ide melalui berbagai macam media tanpa batasan."
Komentar:
1. Hak yang diabaikan dalam artikel 18 dan 19 secara konsisten berdampak di Iran, Pakistan dan Saudi Arabia. Di tiga negara ini hak terhadap golongan Bahai, Ahmadi dan minoritas Shiah telah disangkal. Ketiga negara ini menjustifikasi tindakan mereka berdasarkan Sharia. Orang kristen di negara-negara tersebut sering ditangkap dan difitnah tanpa mampu membela diri. Amnesti Internasional menggambarkan hal ini di Saudi Arabia sebagai:
Ratusan orang kristen, termasuk para wanita dan anak-anak telah ditangkap dan dipenjarakan dalam tiga tahun terakhir ini. Kebanyakan tanpa melalui pengadilan, semata-mata hanya karena agama damai mereka. Ada yang disiksa, diantaranya dengan cemeti, tatkala dalam tahanan. . . . Harta milik mereka - termasuk Alkitab, Rosario, Patung Salib dan gambar Yesus Kristus - dilarang sehingga dapat disita. (AINO 62 July / August 1993).
Hal yang sama juga terjadi terhadap kaum muslim Shia. Mereka diusik, ditangkap, disiksa dan dalam beberapa kasus, dipenggal. Contohnya, pada tanggal 3 September 1992, Sadiq Abdul Karim Malallah dipancung di depan umum di Al-Qatif setelah dinyatakan murtad dan menghujat. Sadiq, seorang muslim Shia, ditangkap tahun 1988 dan dikenakan hukuman rajam oleh polisi setempat karena menyelundupkan sebuah Alkitab ke negara tersebut. Waktu itu dia dirajam di tempat tertutup.
Keadaan penganut Ahmadi di Pakistan juga hampir sama. Gerakan Ahmadiyah ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmed (meninggal 1908), dia dianggap seperti nabi oleh pengikutnya. Amnesty Internasional (ASA/33/15/91) menyimpulkan keadaan mereka sebagai berikut:
Penganut Ahmadi menamakan diri mereka sebagai muslim namun mereka dianggap oleh golongan muslim ortodoks sebagai golongan sesat karena mereka menyebut pendiri mereka dengan "Al-Masih", sang Mesias: Ini menunjukkan bahwa Muhammad bukan meterai penutup dari segala nabi seperti yang diyakini oleh golongan muslim ortodoks, yaitu nabi yang menyampaikan pesan terakhir dari Allah kepada umat manusia. Menurut kaum Ahmadi, iman mereka bukan mengingkari status Nabi Muhammad karena Mirza Ghulam Ahmed tidak mengaku membawa satu wahyu baru yang menambah hukum ilahi, Qur'an. Mirza Ghulam Ahmed menganggap diri sendiri sebagai seorang "Mahdi", pewujudan ulang dari Nabi Muhammad, dan menganggap bahwa adalah tugasnyalah untuk merevisi Islam. Sebagai akibat dari perpecahan ini, golongan Ahmadiyah mendapat diskriminasi dan penganiayaan di beberapa negara. Dalam pertengahan tahun 1970-an, Saudi Arabia - berdasarkan Liga Muslim Sedunia berseru kepada para pemerintah negara-negara Islam di seluruh dunia untuk menindak Ahmadiyah. Sejak saat itu Ahmadiyah dilarang di Saudi Arabia.
Dalam sepanjang sejarah Pakistan, golongan Ahmadiyah telah menjadi korban kekerasan yang dalam peristiwa-peristiwa tertentu meminta korban darah serius. Keadaan menjadi lebih parah ketika presiden Zia-ul Haq berkuasa pada tahun 1977 setelah melalui kudeta militer. Dia mengintroduksi usaha Islamisasi dan mengadakan banyak pembatasan terhadap kaum Ahmadiyah. Pada tahun 1984, kepemerintahan selanjutnya mengumumkan bahwa Ahmadiyah adalah golongan sesat. Dengan demikian kaum Ahmadiyah dilarang mengaku diri sebagai muslim. Sejak saat itu, banyak kaum ini yang menjadi korban hukum negara Pakistan. Mereka dipenjara dan bahkan dihukum mati hanya sekedar karena mempraktekkan hak kebebasan mereka untuk beragama, termasuk hak untuk mengekspresikan iman mereka. Sekali lagi perlu kita sadari bahwa sikap mengkafirkan ini adalah konsekuensi logis dari muslim ortodoks yang menempatkan Mohammad sebagai meterai para Nabi, bahwa Islam adalah pernyataan final Allah yang paling sempurna terhadap umat manusia dan keselamatan di luar Islam adalah tidak masuk akal.
2. Hujatan terhadap Allah dan Nabi adalah tindakan yang patut dihukum mati di bawah hukum Islam. Di jaman moderen, hujatan menjadi sekedar alat bagi pemerintah Islam untuk membungkam lawan, atau bagi individu untuk menjatuhkan hukuman terhadap "golongan sesat". Laporan dari koran "Economist" menyingkap manipulasi "hujatan" di Pakistan:
Keputusan Mahkamah Agung di Lahore telah mencemaskan orang kristen Pakistan. Mahkamah tersebut baru-baru ini memutuskan bahwa hukum "hujat' Pakistan akan diterapkan atas semua nabi Islam. Yesus adalah seorang nabi dalam ajaran Islam. Dengan menyembah Yesus sebagai Anak Allah, maka orang kristen dapat dituduh sebagai penghujat.
Ada 1,2 juta orang kristen di Pakistan dari total populasi 12 juta penduduk. Kebanyakan dari mereka berada dalam kasta rendah, bekerja sebagai buruh kasar. Rata-rata mereka sudah menderita karena iman mereka. Tahir Iqbal, seorang mekanik kapal udara yang murtad ke kristen telah mati secara misterius tatkala menantikan putusan hukuman di penjara. Manzoor Masih yang dituduh menghujat, walaupun telah menyerahkan uang jaminan, terbunuh misterius di jalan.... Pengamat Hak Azasi Manusia mengatakan bahwa di sana para sektarian dan rival politik saling berebut kekuasaan dan kekayaan. (7 Mei 1994).
Artikel 23:
"Setiap orang berhak untuk bekerja, bebas untuk memilih pegawai, berhak menciptakan kondisi nyaman dalam pekerjaannya dan terjamin terhadap pengangguran."
Komentar:
1. Para wanita di bawah hukum Islam tidak bebas untuk memilih pekerjaan mereka. Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dilarang, bahkan dalam negara-negara yang disebut Islam Liberal. Islam ortodoks melarang para wanita bekerja di luar rumah (lihat Bab 14).
2. Non-Muslim tidak bebas memilih pekerjaan di negara Islam, atau lebih tepatnya, ada posisi-posisi tertentu yang tertutup untuk mereka. Contoh belakangan yang terjadi di Saudi Arabia. Sekelompok muslim menuntut agar managernya diperkarakan manakala mereka tau bahwa dia adalah seorang kristen. Sheikh Mannaa K, guru kitab di Perguruan Tinggi Hukum Islam Riyadh menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Dia menunjuk dua ayat Qur'an sebagai argumentasinya: "Allah tidak akan memberikan kemegahannya kepada kaum kafir" (Sura 4.141). "Kekuasaan dan kekuatan adalah milik Allah, dan untuk Nabinya, dan kepada orang-orang yang percaya" (Sura 63.8 ).
Artikel 26 berkenaan dengan Hak Pendidikan.
Komentar:
Sekali lagi, ada bidang-bidang sekolah tertentu yang tertutup bagi wanita (lihat Bab 14). Jelas bahwa para militan Islam sadar bahwa Islam tidak lagi kompatibel dengan Deklarasi HAM 1948. Untuk itu mereka berkumpul di Paris tahun 1981 untuk merumuskan Deklarasi HAM ala Islam yang membuang segala kebebasan yang berkontradiksi dengan hukum Islam. Bahkan lebih buruk lagi adalah kenyataan bahwa di bawah tekanan negara-negara Islam, maka pada bulan November 1981, untuk mengeliminasi diskriminasi agama, Deklarasi PBB merevisi Artikel 18 dengan menghapus kata "berganti" agama menjadi "memiliki" agama (FI, Spring 1984, hal. 22).
DEMOKRASI DAN ISLAM
Ide Barat tentang Individualisme, Liberalisme, Constitusionalisme, HAM, Persamaan, Kebebasan, Undang-undang, Demokrasi, Pasar Bebas, Pemisahan Gereja dengan Pemerintah, memberi resonansi kecil terhadap Islam, Confucian, Shinto, Hindu, Budha atau tradisi-tradisi ortodoks.
Samuel P. Huntington, The Clash of Civilizations?364
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi sudah ditetapkan dan diabadikan dalam Konstitusi Amerika, dan Magnacarta Inggris (1688) serta Magna Charta Amerika (1789-1791).
PEMISAHAN ANTARA GEREJA DAN PEMERINTAH
Satu dari dasar prinsip-prinsip demokrasi adalah pemisahan antara gereja dan pemerintah (Amandement 1 Constitusi Amerika: Kongres tidak akan membuat hukum terhadap agama yang telah berdiri, atau sebaliknya melarang kebebasan pelaksanaannya.").
Kita telah melihat bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan semacam itu, sebaliknya kita menemukan apa yang disebut oleh Thomas Paine sebagai hubungan perzinahan antara gereja dengan pemerintah. Mengapa pemisahan ini begitu esensial? Jika muslim jujur akan penerapan demokrasi di negara mereka, maka mereka akan menemukan bahwa ajaran Islam ortodoks tidak lagi kompatibel, atau kalau mau dipaksakan, maka akan terjadi banyak kompromi dalam kredo mereka.
1. Ide pemisahan gereja dari pemerintah bermula pada para filsuf Barat: Locke, Spinoza, serta filsuf-filsuf zaman Pencerahan. Dalam bukunya "A Letter concerning Toleration" Locke memberi tiga alasan;365
Pertama, karena urusan jiwa tidak ada sangkutannya dengan negara, atau orang lain, melainkan terhadap Tuhan; karena rupanya Tuhan tidak memberi kuasa kepada seseorang untuk mengatur agama orang lain. Tidak juga kuasa itu diberikan kepada negara, karena tidak seorangpun dapat mendiktekan agamanya kepada orang lain...
Kedua, Urusan jiwa tidak bisa ada di tangan pemerintah karena kuasa pemerintah hanya terbatas atas tubuh luar manusia, sedangkan iman menyangkut hal yang ada di dalam pikiran dan hati. Tanpa itu tidak seorangpun yang dapat mengenal Allah ... Pemerintah tidak menggunakan kuasanya untuk membuat butir-butir hukum tentang iman, aturan ibadah.
Ketiga, ... ada satu kebenaran, satu jalan ke surga, yang menjadi pengharapan semua orang untuk dibimbing ke sana. Tidak ada hukum tertentu yang dapat mendikte hal ini kecuali hati nurani masing-masing. Dalam keragaman pandangan dan kontradiksi pendapat akan agama tidaklah mungkin hanya satu pandangan yang dibenarkan.
Dengan kata lain, bukan urusan negara untuk mencampuri kebebasan hati-nurani dan pikiran rakyatnya. Negara tidak dapat membuat rakyat religius dengan paksa.
Point Locke yang ketiga juga sejajar dengan Kant - bahwa dengan memberi mandat akan satu agama, berarti seluruh progres Pencerahan dari generasi di segala zaman dihentikan.366. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kant: "Menggabungkan diri dalam satu institusi agama permanen yang tidak menjadi subyek kecurigaan masyarakat - adalah terlarang."
Selanjutnya Locke berpendapat bahwa kita harus keluar dari gagasan bahwa kita "dilahirkan sebagai Muslim" atau "dilahirkan sebagai Kristen" dan kita tidak dapat berbuat apa-apa dalam hal ini. Kita harus bebas masuk atau meninggalkan kredo tertentu, kalau tidak maka tidak ada progres, kebebasan, atau pembaharuan.
Sekali prinsip pemisahan ini diterima, maka muncullah diskusi bebas tentang agama tanpa takut akan penganiayaan. Namun sayangnya, hal ini persis seperti yang ditakutkan oleh pemerintah teokrasi: Kebebasan Berpikir! Sebagaimana yang dikatakan Paine367:
Relasi perzinahan antara negara dan gereja, dimanapun juga, entah itu Yahudi, Kristen atau Turki (muslim), telah menggores luka atas pendirian kredo-kredo dan prinsip-prinsip agama, sampai sistem pemerintahan itu berubah, saat itulah subyek-subyek di atas dapat ditayangkan secara fair dan terbuka terhadap dunia. Namun tatkala hal ini harus terjadi, pasti akan diikuti oleh revolusi dalam sistem agama. Manusia kembali kepada kemurniannya, tidak bercampur atau berzinah, melainkan hanya percaya kepada satu Tuhan semata.
Melanjuti contoh Locke, Bapa-bapa Pendiri Konstitusi Amerika, terutama Madison, membela kebebasan agama dengan mengadopsi Magna Charta (Bill of Rights) yang tentunya menyangkut pemisahan gereja dan negara. Hal ini memainkan peran yang sangat penting dalam memelihara hak-hak beragama para minoritas yang selalu menderita tekanan dan diskriminasi. Dalam bukunya "Memorial and Remonstrance Against Religious Assessments" tahun 1785, Madison368 menulis:
Agama ... setiap orang harus dibiarkan mengembangkan keyakinan dan nuraninya; adalah hak setiap orang untuk mempraktekkannya tanpa didikte. Otoritas yang sama yang didirikan oleh Kekristenan, dalam prakteknya terhadap agama-agama lain, atau bagi sekte Non-kristen yang kuat terhadap sekte-sekte lain. Kita mempunyai kebebasan untuk mengobservasi Agama yang kita yakini sebagai hal ilahi, kita tidak dapat memaksakan kebebasan yang sama kepada mereka yang pikirannya berbeda dengan apa yang kita yakini.
Kebesaran Madison tertampak pada sikapnya yang rendah-hati terhadap golongan kafir. Kata-kata Madison tertuang dalam Konvensi Ratifikasi Virginia tahun 1788 dan masih relevan untuk zaman ini dengan kepercayaan yang aneka-ragam dan masyarakat yang multi-kultural:
Magna Charta sebagai pelindung agama ... Jika ada satu sekte yang paling besar, maka Magnacarta berperan kecil. Beruntunglah negara ini, paling tidak rakyatnya dapat menikmati kebebasan beragama. Kebebasan ini muncul dari keragaman sekte yang terserap oleh Amerika, yang menjadi penjaga terbaik satu-satunya bagi kebebasan beragama dalam segala lapisan masyarakat. Karena di mana ada kelompok yang menonjol, kelompok tersebut tidak dapat menekan kelompok yang lain. ... Tidak ada bayang-bayang hukum dalam pemerintah yang menjadi penengah soal agama. Saya menyerukan hal ini agar dijalankan secara serempak, agar jelas bahwa saya dengan hangat mendukung kebebasan beragama.369
Apa arti pemisahan antara gereja dan pemerintah dalam konteks moderen, dijelaskan oleh Court Justice Hugo Black tahun 1947 dalam "Everson" yang berbunyi demikian:
"Pendirian Agama" yang tercantum dalam Amendment pertama paling tidak berarti: Baik negara maupun negara bagian tidak dapat mendirikan gereja. Keduanya tidak dapat melampaui hukum untuk menolong satu agama, atau semua agama, atau lebih condong ke satu agama daripada agama lain. Keduanya tidak dapat memaksa seseorang untuk ikut menetap atau meninggalkan gereja tertentu. Tidak seorangpun yang bisa dihukum karena meninggalkan atau menghadiri gereja. Tidak ada pajak dari institusi manapun yang boleh mengatasnamakan agama. Baik negara maupun negara bagian tidak diperkenankan untuk mengambil bagian keseluruhan maupun partial akan urusan-urusan organisasi gereja atau kelompok-kelompok demikian juga sebaliknya. Dalam pengucapan Jefferson, klausa tentang pendirian gereja di luar hukum secara sengaja didirikan sebagai "benteng pemisah antara gereja dan negara."370
AUTORITARIANISME, DEMOKRASI DAN ISLAM
Begitu anda memiliki satu institusi agama yang telah berdiri, tanpa ragu lagi berarti, seperti yang dikatakan oleh Kant dan Paine (dikutip sebelumnya), anda mempunyai tirani, bertindak sebagai polisi dan kehilangan sifat kritis yang melingkupi progresi akal dan moral. Dalam teokrasi Islam, Allah adalah pengatur absolut yang kata-katanya harus ditaati secara absolut, tanpa diskusi, tanpa ragu, tanpa pertanyaan; kita tidak dapat tawar-menawar dengan Allah, tidak juga dapat melanggar vetonya. Allah Islam itu tidak demokrat. Kita tidak dapat lari darinya seperti yang dapat kita lakukan terhadap pemilihan manusia dalam mewakili demokrasi. Jika penguasa korup, maka Penguasa Mutlak pastilah juga korup mutlak.
Tatkala seorang sejarawan agama,371 menulis tahun 1942, menemukan bahwa fakta bahwa karir Muhammad sebagai Nabi mempunyai banyak "kemiripan dengan tokoh nasionalis terdekat pada zaman ini," membuat begitu banyak orang Barat berpikir bahwa ini adalah perwujudan dari keabsolutan, percaya-diri dan otoriter Islam.
Sebagai contoh, dalam pasal yang terkenal dari buku yang ditulis tentang hal ini sekitar tahun 1910, J.M. Kennedy372 pertama-tama menyesalkan kebungkaman para Budhis dan para Teosofis, menyalahkan para Yahudi karena terlalu lunak, kemudian mengutuk orang Kristen karena "suntikan perendahan prinsip-prinsip kemanusiaan kepada dunia. Patut disyukuri bahwa kondisi demikian memungkinkan berjuta-juta Muslim berani menyatakan agamanya yang tidak takut mengakui ajaran perang - agama yang tidak mencari pengikut barunya dengan dialog, namun secara gagah menjadikan para pengikut dengan pedang."
Di tahun-tahun belakangan, para apologis Barat terhadap Islam telah mendebat tentang "Prinsip Autokrasi", sebagaimana dicontohkan oleh Franco di Spanyol. Dalam konteks yang sama dengan Kennedy, Martin Lings membahas mengenai teokrasi Islam dalam bukunya "The Eleventh Hour: the Spiritual Crisis of the Modern World in the Light of Tradition and Prophecy (1987)." [Lihat "New Humanist", vol. 109, no. 2, hal 10-12].
Sesungguhnya Otokrasi dan Islam lebih banyak persamaannya daripada Islam dengan Demokrasi. Demokrasi bergantung pada kebebasan berpikir dan berdiskusi, dimana secara eksplisit hukum Islam melarang diskusi, atau boleh diskusi semata-mata hanya dengan ulama. "Kalangan tertutup" baik dalam bentuk buku maupun kelompok, menunjukkan sikap yang tidak demokratif dan tidak ilmiah. Demokrasi berfungsi pada diskusi kritis, pemikiran rasional, mendengar dan didengar, kompromi, perubahan pemikiran seseorang dan pada pengetesan suatu teori untuk diuji.
Hukum Islam tidak ada dalam Undang-undang, namun diwahyukan secara ilahi dan tanpa salah, sebagaimana T.H. Huxley mencatat (lihat motto Bab 5), Gagasan tanpa salah dalam segala bentuk ini telah terseleweng dan bertanggung jawab atas terjadinya kefanatikan, kekejaman dan ketahayulan.
MENGAPA ISLAM TIDAK KOMPATIBEL DENGAN DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA?
1. Hukum Islam berusaha untuk mengatur setiap aspek hidup individu. Setiap individu tidak bebas berpikir atau memutuskan sesuatu untuk dirinya sendiri; melainkan dia harus menerima peraturan Allah sebagai tanpa salah yang ditafsirkan oleh sarjana hukum. Faktanya, kita tidak mempunyai, atau kita tidak dapat mempunyai kode etik untuk ini seperti yang ada pada demokrasi liberal. Kita tidak dapat dan tidak mungkin dapat memiliki semua rangkukan ukuran nilai.
2. Ukuran akan derajat demokrasi di segala budaya adalah hak terhadap wanita dan minoritas. Hukum Islam menyangkal akan hak wanita dan hak non-muslim. Golongan pagan dan ateis diancam: Bertobat atau mati! Yahudi dan Kristen diperlakukan sebagai warga kelas dua. Karena doktrin Islam menganggap bahwa Mohammad adalah nabi terakhir, maka Islam adalah penggenap wahyu Allah. "Sekte-sekte" Islam seperti Muhamadiyah mendapat aniaya dan serangan fisik.
Muslim harus menghormati bahwa demokrasi bukan sekedar "hukum mayoritas" yang tiraninya harus dijaga dengan "ide sendiri untuk diterapkan kepada mereka yang tidak setuju dan yang layak meneriman ganjaran".
Seperti yang sering saya diskusikan mengenai hak wanita dan minoritas dalam Islam, di sini saya hanya ingin menyimpulkan tentang status legal mereka.
Wanita dianggap lebih rendah dari pria. Ditinjau dari sudut pandang agama mereka kurang mempunyai hak dan tanggungjawab. Berkenaan dengan warisan, uang darah dan saksi, wanita dianggap setengah dari pria. Dalam perkawinan dan perceraian posisi mereka sangat lemah. Suami bahkan boleh memukul isteri, dalam kasus-kasus tertentu.373
Di bawah ini adalah kesimpulan Schacht mengenai posisi hukum kaum non-muslim:
Dasar sikap Islam terhadap kafir adalah hukum perang. Mereka harus: bertobat, takluk atau dibunuh (kecuali para wanita, anak-anak dan budak). Alternatif ketiga, secara umum hanya muncul apabila kedua di atas ditolak. Sebagai perkecualian, tawanan perang bisa dijadikan budak, dibunuh, atau dibiarkan hidup sebagai dhimmi atau ditukar dengan tawanan perang muslim.
Di bawah penaklukan, para non-muslim diberi proteksi dan disebut sebagai dhimmi.
Perlakuan ini diperuntukkan bagi non-muslim yang takluk dengan segala kewajiban yang berkenaan dengan status ini, terutama wajib pajak (jizya dan kharaj)... Non-muslim harus membedakan diri dalam berpakaian dan menandai rumah mereka, tidak boleh dibangun lebih tinggi dari rumah muslim. Mereka tidak boleh menunggang kuda dan mereka harus mendahulukan muslim. Mereka tidak boleh membuat skandal dengan melakukan ibadah di tempat umum; dilarang minum anggur; tidak boleh mendirikan gereja atau synagoge baru. Tidak terkecuali mereka tersisih dari hak-hak khusus muslim.
Para dhimmi tidak dapat menjadi saksi menentang Muslim dan tidak boleh menjadi pelindung anak mereka yang Muslim. 374
Dalam Constitusi Amerika, Amendment 14 mengatakan: "Negara tidak diperkenankan menyangkal hak seseorang dalam mendapatkan perlindungan hukum yang setara."
Asalnya hukum ini dimaksud kepada negro Amerika untuk menghentikan diskriminasi terhadap mereka, yang kemudian diperpanjang untuk mencegah diskriminasi terhadap segala ras, sehingga kaum minoritas merasa terlindungi.
3. Islam terus menerus mengabaikan terhadap akal manusia, rasio dan diskusi kritis. Tanpa itu demokrasi dan progresi moral dan pengetahuan tidak mungkin dicapai.
Seperti Judaisme dan Kekeristenan, Islam membelenggu sikap rasionalis. Ada banyak tradisi yang menyatakan bahwa Mohammad menolak untuk ditanya mengenai komunitas sebelumnya yang dihancurkan. Spekulasi teologis khususnya menunjuk kepada Hadis ini: "Manusia tidak akan berhenti mencari sampai mereka dapat berkata: Inilah Allah, pencipta segalanya. Namun, siapa yang menciptakan Nya?" [Wensinck (1) hal. 53-54]
4. Arti dari suatu individu - suatu moral pribadi yang sanggup menciptakan keputusan-keputusan rasional dan menerima tanggung-jawab moral atas tindakan bebasnya. Hal ini tidak ada dalam Islam. Etika direduksi menjadi sekedar taat perintah. Tentu saja, arti dari individu juga adalah kewajiban hukum, namun bukan dalam arti seseorang yang bebas meletakkan tujuan dan isi hidupnya secara bebas, atau individu yang boleh memutuskan arti apa yang hendak dia berikan kepada hidupnya. Dalam Islam, Allah dan hukum sucinya memberi batasan bagi agenda hidup manusia.
Adalah penting untuk ditekankan bahwa Undang-undang HAM Amerika adalah esensial bagi perlindungan hak-hak sipil dan politik dari seseorang terhadap negara. Sebagaimana yang diletakkan oleh Jefferson. Mengutib Von Haey: 375 "Kebebasan individual tidak dapat direkonsili dengan supermasi tunggal sehingga seluruh masyarakat harus senantiasa tunduk." Amendments 10 pertama dan Amendments 14 membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak individu dalam kebebasan berbicara, kebebasan beragama, berpetisi, bebas berkumpul dan hak seseorang agar terlindung dari penganiayaan oleh negara. Undang-undang ini mencegah agar negara tidak mencabut kebebasan sipil.
Demokrasi liberal melebarkan lingkup kebebasan individu dan menyertakan seluruh nilai bagi laki-laki dan wanita. Individualisme adalah ciri yang tidak dikenal dalam Islam. Sebaliknya, kehendak kolektif dalam Islamlah yang selalu ditekankan. Sesungguhnya tidak ada ide tentang hak individu, yang hanya dikembangkan di Barat, khususnya selama abad ke 18. Perintah untuk senantiasa taat pada Khalifah, sebagai bayangan Allah di Bumi, sangatlah sulit berkembang ke arah terciptanya filsafat individualis yang berpijak pada keadilan. Pelanggaran terhadap hak individu dimanifestasikan dalam pemikir Muslim dewasa ini, A.K. Brohi,376 mantan Menteri Urusan Kehakiman dan Agama di Pakistan yang menulis bentuk HAM berdasarkan perspektif Islam.
Hak dan kewajiban manusia telah dengan jelas ditetapkan dalam penerapan tugas bagi keseluruhan komunitas organisasi dan tugas ini khususnya dipercayakan kepada organ pemerintah yang menjalankan hukum. Individu perlu berkorban demi menyelamatkan hidup organisasi. Secara kolektif menjadi sesuatu yang dianggap suci untuk diterapkan dalam Islam.
(Dalam Islam) tidak ada "HAM" atau "berbagai kebebasan" yang dapat diterima menurut pemikiran, keyakinan dan penerapan yang dimengerti manusia moderen. Intisarinya adalah orang percaya mempunyai tugas dan kewajiban dari Allah semata-mata dia dipanggil untuk taat pada Hukum Ilahi dan HAM semacam ini dibuat untuk untuk menyatakan tugas utamanya taat kepada Allah.
Natur totalitarian dari filsafat ini adalah bukti yang harus digarisbawahi, "Dengan menerima hidup dalam Kungkungan Hukum Ilahi, manusia belajar untuk menjadi bebas," ini mengingatkan kita pada istilahnya Orwell "Kebebasan dalam Perbudakan", seorang pemikir muslim yang pada tahun 1979)377 menulis:
Liberalisme Barat menekankan kebebasan atas pembatasan yang bagi Islam itu aneh. ... Kebebasan pribadi (dalam Islam) terletak pada sikap pasrah terhadap Kehendak Ilahi ... Ini tidak dapat direalisasikan sekalipun dengan kebebasan pembatasan dari sumber luar ... kebebasan pribadi berakhir manakala kebebasan dari komunitas dimulai. ... HAM muncul hanya dalam hubungannya dengan kewajiban-kewajiban... Barangsiapa yang tidak menerima kewajiban-kewajiban ini, dia tidak punya hak-hak ... Banyak teologi muslim cenderung menuju pada sukarela totalitarian.
Di sini, paling tidak, pengarang mengaku akan natur totalitarian Islam.
5. Ide akan ketidaksalahan dari suatu kelompok atau "buku" adalah suatu kendala untuk kemajuan moral, politik dan pengetahuan.
6. Seorang muslim tidak punya hak untuk beralih agama. Hukuman untuk murtad adalah mati!
7. Kebebasan berpikir dalam beberapa variasi bentuk sangat tidak memuaskan. Segala macam inovasi akan dengan mudah dicap sebagai penghujatan", yang hukumannya adalah mati.
Mungkin salah satu batu sandungan terbesar dalam Islam untuk menuju ke arah demokrasi liberal terletak pada penekanan akan perkataan akhir dari Allah, kode mutlak untuk ditaati; Islam tidak mengijinkan alternatif. Sebaliknya, dalam demokrasi liberal, apa yang dimengerti sebagai kebebasan berpikir, berkata dan berita adalah hak untuk membantah, kebebasan untuk menampilkan sisi lain dari argumen. Setiap orang boleh menyampaikan sebuah filsafat alternatif. Mayoritas tidak berhak menghalangi minoritas dalam mengekspresikan ketidaksepakatan, kritik, atau perbedaannya.
HAK AZASI MANUSIA
Ide bahwa ada alasan baik untuk menerapkan hak-hak atas umat manusia hanya karena mereka manusia, itu hanya dikembangkan dalam peradaban Barat. Orang akan menelusuri ide ini kembali pada Plato dan Aristoteles, atau yang lainnya, paling tidak, golongan Stoic, yang berkeyakinan akan adanya hukum alam - berbeda dengan hukum Athena atau Roma - hukum yang mengikat semua manusia sedemikian rupa sehingga "barangsiapa yang tidak taat, sedang menyangkali diri dan natur kemanusiaannya" (dikutip di Melden 1970, hal 1).
Sebagian filsuf telah mencoba mendasarkan hak-hak ini dalam natur kemanusiaan; sedangkan yang lain, tidak senang dengan membicarakan natur kemanusiaan, karena pengertian itu sering mengarah pada peradaban atau kebudayaan tertentu. Bagaimanapun juga, diskusi moderen tentang HAM oleh para filsuf Barat tidak ada yang mengacu kepada Allah atau Kehendak Ilahi, namun hanya kepada akal manusia, argumen rasio dan pemikiran kritis.
Kebanyakan filsuf akan setuju bahwa ide akan HAM menyangkut gabungan dari ide-ide respek diri, kedalaman moral, oknum bebas, pilihan moral, kepribadian dan hak yang bersangkutan dengan kesetaraan dan respek. Sejak pengembangan Lock lebih lanjut tentang ide-ide HAM dalam abad 17, moderen pendukung paling tidak mengklaim tiga hal:
(1) Bahwa hak-hak ini adalah fundamental dalam arti bahwa tanpa itu tidak ada hak-hak spesifik yang berdasar pada keadaan khusus di mana satu individu tinggal, (2) bahwa hak-hak ini tidak dapat dilepaskan, ditransfer, atau digadaikan (misal, hak-hak itu tidak dapat dipisahkan dari mereka oleh apapun yang mungkin dapat dilakukan oleh siapapun), karena (3) itu adalah hak-hak yang dimiliki oleh umat manusia sekedar karena mereka adalah umat manusia, dan cukup mandiri dalam berbagai ragam lingkungan sosial dan derajat kegunaannya. 378. Dengan kata lain, hak-hak ini adalah universal dan tidak terkait oleh budaya atau bersifat relatif.
Di bawah Islam, tidak ada satu ide di atas yang dikembangkan. Umat manusia mempunyai tugas-tugas. Tugas-tugas terhadap Allah; hanya Allah yang empunya segala hak. Di bawah Islam, tidak ada hal seperti "kesetaraan hak bagi setiap orang untuk bebas." Tidak satupun diskusi Muslim yang menggambarkan dengan jelas akan "HAM" yang diturunkan dari "tugas-tugas manusia" seperti digambarkan dalam sharia.
LEWIS DALAM "ISLAM DAN DEMOKRASI LIBERAL"
Dalam satu artikel penting, "Islam dan Demokrasi Liberal,"379 Bernard Lewis menjelaskan sangat baik mengapa demokrasi liberal tidak pernah berkembang dalam Islam. Seperti banyak sarjana Islam yang lain, Lewis menyesalkan penggunaan istilah "Islam Fundamentalis" secara tidak tepat. Saya setuju. Saya sudah menunjuk bahwa, beda dengan Protestan, yang telah bergeser dari pemahaman Alkitab hurufiah, Muslim - semua Muslim - masih mengacu Qur'an secara hurufiah. Di sini, dalam pandangan saya, tidak ada beda antara Islam dan Islam Fundamentalis. Islam melekat rapat dalam setiap masyarakat Muslim, dan "Fundamentalis" hanya sekedar ekses dari kultur ini.
Lewis sendiri mengatakan bahwa kecenderungan Islam Fundamentalis adalah "memerintah di bawah hukum-hukum Islam jika mereka memperoleh kuasa." Islam Fundamentalis ingin menerapkan Islam atau hukum Islam secara keseluruhan. Lewis juga mengatakan bahwa "Pengakuan Iman dan program politik mereka tidak kompatibel dengan demokrasi liberal." Saya juga setuju. Tetapi sekarang kita tiba-tiba melihat mengapa Lewis dan para apologis Islam menganggap istilah "Islam Fundamentalis" begitu nyaman, sedang di pihak lain menyesalinya. Ini sangat berguna dan alat untuk menyelamatkan muka bagi mereka yang tidak sanggup berhadapan dengan kenyataan bahwa islam pada dirinya sendiri, dan bukan sekedar yang kita sebut sebagai "Islam Fundamentalis", itu tidak kompatibel dengan demokrasi liberal. Saya ulang, Lewis sendiri berkata bahwa Islam Fundamentalis hendak menerapkan "hukum-hukum Islam". Sekarang, kalau kredo mereka tidak kompatibel dengan demokrasi, maka "hukum-hukum Islam" ini harus juga tidak kompatibel dengan demokrasi. Jadi, istilah "Islam Fundamentalis" memungkinkan para apologis untuk mendirikan satu pembedaan, pembedaan tanpa adanya justifikasi.
Fakta penasaran bahwa Lewis sendiri menyatakan dalam artikelnya mengapa, dengan naturnya yang paling dasar, Islam tidak kompatibel dengan demokrasi liberal. Barat mengembangkan corak institusi-institusi tertentu yang esensial untuk demokrasi dalam keadaan darurat. Salah satu dari konstitusi ini adalah dewan atau utusan kelompok, yang secara efektif fungsinya dimungkinkan oleh prinsip yang mencakup dalam hukum Roma, yang dari legal pribadi - entitas perusahaan untuk tujuan legal, yang diberlakukan sebagai individu, mampu membeli dan menjual, mengadakan kontrak, muncul sebagai terdakwa, dsb.
Tidak ada kesetaraan ini Islam yang menyamai senat Roma atau utusan parlemen. Islam memang kosong akan pengakuan legal atas perusahaan (corporate persons). Sebagaimana disebut oleh Schacht, "Islam tidak mengakui jurustik pribadi; bahkan kalau kekayaan umum ditafsir sebagai institusi."380
Satu dari fungsi utama dari kumpulan Barat adalah kegiatan legislatif, namun dalam negara Islam tidak ada fungsi legislatif seperti ini, sehingga tidak perlu adanya institusi legislatif. Negara Islam adalah negara Teokrasi, secara hurufiah yang artinya satu politik yang diatur oleh Allah. Bagi muslim taat, otoritas sah datang dari Allah semata, dan para penguasa mewarisi kuasa Allah dan hukum suci, bukan dari manusia. Para penguasa menerapkan atau menafsirkan hukum Allah sebagaimana yang diwahyukan kepada Muhammad. Hampanya tubuh legislatif, Islam tidak mengembangkan definisi tentang perwalian, segala prosedur akan pemilihan para wali, definisi tentang utusan dan sistem pemilu. Oleh sebab itu tidaklah heran, kesimpulan Lewis, kalau sejarah negara Islam itu adalah "salah satu dari otokrasi yang tiada putusnya.Para muslim harus tunduk taat pada pemimpin Muslim yang ditunjuk sebagai tugas agamanya. Dapat dikatakan, ketidaktaatan adalah dosa yang juga berarti tindakan kriminal."
Setelah dengan jelas menyatakan bahwa Islam memang tidak kompatibel dengan demokrasi liberal, lebih lanjut Lewis mencoba untuk menunjukkan bahwa barangkali ada, paling tidak, ada sedikit elemen dalam tradisi Islam yang tidak bertentangan dengan demokrasi. Dia menitikberatkan mata kuliah dan elemen perjanjian dalam institusi Islam tentang kedudukan seorang kalifah. Lewis sendiri mengakui bahwa kedudukan kalifah dulu memang "otokrasi", namun dia juga berkeyakinan bahwa itu bukan "kelaliman."
Lewis memoles liris tentang kalifah, yakin bahwa hubungan antara kalifah dan subyeknya itu kontraktual: Tradisi "Bay'a" (upacara pengangkatan seorang kalifah baru) mengandung pengertian kontraktual dimana subyek berusaha taat, sebaliknya Kalifah berusaha memerankan tugas tertentu dalam badan hukum. Jika seorang Kalifah gagal menunaikan tugasnya - dan sejarah Islam menyatakan hal ini - walaupun secara teoritis - dia harus meninggalkan jabatannya.
Pertama, otokrasi itu bukan demokrasi. Beda antara otokrasi dengan despotisme (kelaliman) yaitu bahwa despotisme lebih berbahaya dari otokrasi. Sering dipakai di masa lampau untuk menegakkan hukum yang tidak demokratis. T.W Arnold menyebut kekuasaan para Kalifah sebagai "desposi" (lihat paragraf berikut).
Kedua, doktrin ortodoks menekankan dua sifat esensi dari kalifah: Dia harus berasal dari suku Kuraish, dan dia harus menerima ketaatan tanpa ragu, sebab barangsiapa yang memberontak terhadap Kalifah, ia memberontak terhadap Allah. Tugas ketaatan seperti ini adalah otoritas yang terus menerus ditekankan dalam Qur'an. Contoh: Sura 4.59 "O kamu yang percaya! Taatilah Allah, dan taatilah utusan dan mereka yang berkuasa." (Lihat juga Sura 4.83.)
Sebagaimana yang dikatakan oleh T.W. Arnold381, "Kleim ketaatan atas kuasa "kelaliman" (penekanan saya) dari Kalifah sebagai tugas agama itu diterapkan atas orang-orang beriman yang dirancang untuk masa lampau terhadap kalifah Allah, dan bayangan Allah di muka bumi." Tidak satupun dari "sifat-sifat esensi ini yang demokratis".
Ketiga, "Mata pelajaran" sifat dari institusi adalah "teoritis". Kenyataannya, hal ini diturunkan dalam keluarga dari suku Ummayak dan Abbasid. Dari bani Mu'awiya (661-680) hampir setiap kalifah mengikuti jejak pendahulunya. Seperti yang dikatakan Arnold, "Fiksi dari pemilihan diabadikan dalam praktek Bay'a."
Terakhir, fungsi dari kalifah dengan jelas dititikberatkan pada natur non-demokrasi. Al-Mawardi (wafat 1058) dan Ibn Khaldun menggambarkan fungsi ini sebagai: pembelaan agama dan penerapan inspirasi hukum ilahi atau sharia, penyisihan dan penunjukkan pejabat, berbagai tugas administrasi, pelaksanaan perang suci atau jihad melawan penentang Islam atau aturan Muslim. Menurut Ibn Khaldun, para kalifah harus berasal dari bani Kuraish dan harus laki-laki: sekali lagi, prinsip yang non-demokratis. Banyak hal diacu pada prinsip Islam "Konsultasi"." Namun Lewis mematahkan pandangan rapuh ini: "Prinsip ini tidak pernah dilembagakan, bahkan tidak pernah diformulakan dalam pelaksanaan hukum suci, hukum alam itu dari waktu ke waktu hanya dikonsultasikan dengan pejabat senior, atau secara khusus pada zaman Ottoman."
Lewis banyak berkecimpung dalam pluralisme Islam dan toleransi. Tetapi seperti yang saya lihat, dalam bab berikut, tidak pernah ada "utopia antar-iman" (memakai kalimat Lewis sendiri). Lewis juga berkata: Perjuangan sektarian dan penganiayaan agama tidaklah asing dalam sejarah Islam, namun itu jarang terjadi dan tidak umum." Bahkan dalam artikel sama sebelumnya Lewis sendiri berkata kepada kami: "Tetapi Islam Fundamentalis adalah satu dari sekian aliran yang ada. Dalam 14 abad semenjak misi sang Nabi, muncul banyak gerakan - fanatik, intoleran, agresif dan kekerasan." Jika Lewis tidak mengkontradiksikan dirinya sendiri secara formal, tentu dia akan dilihat sebagai membutuhkannya dengan dua cara - "banyak gerakan semacam itu" sebagai lawan dari "jarang dan tidak umum".
Konklusi:
Kebenaran dalam hal ini adalah bahwa Islam tidak akan pernah meraih demokrasi dan HAM, selama penerapan sharia dipertahankan dan selama tidak ada pemisahan antara negara dan agama. Tetapi sebagaimana yang disebut oleh Muir: "Suatu reformasi iman yang mempertanyakan otoritas ilahi di atas mana (lembaga-lembaga Islam) didirikan, atau usaha oleh seleksi rasional untuk suatu dampak perubahan, akan menjadikan itu semua tidak Islam lagi.
Banyak reformator Islam yang berusaha mengadopsi lembaga Barat telah berpura-pura menemukan riwayat Islami untuk merea dengan maksud agar lembaga asing ini cocok untuk kaum mereka sendiri. Namun strategi ini telah mengarah pada banyak ketidakjujuran intelektual dan meninggalkan banyak masalah seperti sebelumnya. - "bagaimana Islam asli memperlakukan wanita setara," "Islam asli yang demokratis," dll. Problem nyata - manakala sharia diterima - tetap tidak terjamah.
---------------------
Daftar Pustaka
"Sistem demokrasi yang mendominasi dunia adalah sistem yang tidak sesuai untuk masyarakat agama kita ...
Sistem pemilihan bebas tidak sesuai untuk negara kita" Raja Fahd dari Saudi Arabia
Paling tidak raja Fahd telah jujur mengakui bahwa Islam dan demokrasi itu tidak kompatibel. Di pihak lain, Para apologis Islam di Barat dan Para Muslim moderat terus mencari prinsip-prinsip demokrasi di dalam Islam dan sejarah Islam.
HAK AZASI MANUSIA DAN ISLAM
Mari kita lihat Deklarasi Universal HAM 1948 dan membandingkannya dengan hukum dan doktrin Islam.
Artikel 1:
"Semua manusia dilahirkan bebas dan setara secara hak dan hukum. Mereka dianugerahi akal dan nurani serta bertindak terhadap sesamanya dalam satu semangat persaudaraan."
Artikel 2:
"Setiap orang tergabung dalam semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi, tanpa pembedaan ras, warna, sex, bahasa, agama, politik atau opini lain, nasional atau asal sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain."
Artikel 3:
"Setiap orang mempunyai hak untuk hidup, merdeka dan aman."
Artikel 4:
"Tidak seorangpun boleh diperlakukan sebagai budak atau pelayan; perbudakan dan perdagangan budak adalah terlarang dalam segala bentuk."
Komentar:
1. Wanita mempunyai derajat yang lebih rendah dalam hukum Islam; kesaksian mereka di pengadilan dihargai setengah dari kesaksian pria; ruang gerak mereka sangat terbatas; mereka tidak boleh menikah dengan non-muslim.
2. Non-Muslim yang tinggal di negara-negara Muslim mempunyai status yang lebih rendah dalam hukum Islam; mereka dilarang memberi kesaksian melawan Muslim. Mengikuti jejak Muhammad, muslim-muslim di Saudi Arabia mengatakan: "Dua agama tidak boleh ada di negara Arab," Non-Muslim dilarang mempraktekkan agamanya, mendirikan gereja, memiliki Alkitab, dsb.
3. Kaum tak beragama - Ateis (sesungguhnya adalah golongan yang paling diabaikan dalam sejarah) - tidak mempunyai "hak untuk hidup" di negara-negara Muslim. Mereka harus dibunuh. Para sarjana hukum Muslim secara umum membagi dosa dalam golongan dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil. Dari 17 dosa-dosa besar, tidak beragama adalah dosa terbesar, lebih parah daripada merampok, membunuh, menyembah berhala, dsb.
4. Perbudakan dikenal dalam Qur'an. Muslim diijinkan meniduri para budak wanitanya (Sura 4.3). Mereka diijinkan memiliki budak wanitanya yang sudah menikah (Sura 4.28 ). Posisi tak berdaya dari para budak terhadap majikan mereka menggambarkan posisi tak berdaya dari tuhan-tuhan palsu Arab terhadap Pencipta mereka (Sura 16.77).
Artikel 5:
"Tidak seorangpun layak menjadi subyek penganiayaan atau kekejaman, tidak berperikemanusiaan atau pelecehan atau penghukuman."
Komentar:
Kita telah melihat hukuman macam apa yang dijatuhkan atas para pendosa menurut Hukum Suci: Amputasi, Penyaliban, Perajaman dengan batu hingga mati dan hukum Cambuk. Saya mengira seorang Muslim akan membantah bahwa ini adalah hal yang tidak lumrah untuk negara Muslim, namun apa yang mereka maksud dengan tidak berperikemanusiaan? Sekali lagi, seorang Muslim akan menganggap bahwa hukuman-hukuman semacam ini bersumber ilahi dan tidak boleh dihakimi oleh kriteria kemanusiaan. Dari standar kemanusiaan, mereka adalah tidak berperikemanusiaan.
Artikel 6:
"Setiap orang berhak untuk diperlakukan sebagai pribadi dihadapan hukum."
Keseluruhan pikiran dari sebuah pribadi yang dapat memilih dan bertanggung-jawab secara moral itu tidak ada dalam Islam, sama dengan keseluruhan hak azasi manusia.
Artikel 7,8,9,10 dan 11 berkenaan dengan seseorang yang terpidana di hadapan hukum yang adil.
Komentar:
1. Seperti yang telah diperlihatkan Schacht, di bawah Sharia, hal-hal yang berkenaan dengan iman yang baik, keadilan, kebenaran dan lain-lain, hanya memainkan peran sub-ordinasi. Ide akan rasa bersalah dalam tindakan kriminal itu tidak ada.
2. Ganjaran terhadap suatu pembunuhan itu adalah sangsi resmi, walaupun hal ini dapat dikompensasikan dengan uang.
3. Prosedur hukum dalam Islam sulit untuk dikatakan adil, apalagi dalam urusan yang berkenaan dengan saksi. Non-muslim dilarang bersaksi melawan Muslim. Contoh, seorang Muslim boleh merampok Non-Muslim di rumahnya dan mendapat kebebasan hukuman jika tidak ada saksi lain selain Non-Muslim itu sendiri.
Bukti yang diberikan oleh Muslimah diterima dengan sangat terbatas, itupun kalau saksinya lebih dari dua orang.
Artikel 16 berkenaan dengan hak perkawinan laki-laki dan wanita.
Komentar:
Seperti yang dapat kita lihat dalam paragraf tentang wanita, di bawah hukum Islam wanita tidak mempunyai hak hukum yang setara: mereka tidak bebas menikah dengan pilihan mereka, demikian juga dengan hak bercerai.
Artikel 18:
"Setiap orang mempunyai hak bebas untuk berpikir, bernurani dan beragama; Hak ini termasuk hak untuk berganti agama atau kepercayaan. Juga hak untuk memanifestasikan keyakinannya secara individu maupun kelompok, baik dalam pengajaran, penerapan dan pengamatan."
Komentar:
1. Cukup jelas di dalam hukum Islam, seseorang tidak mempunyai hak untuk berganti agama, jika orang tersebut dilahirkan dalam keluarga Muslim. Dengan menggunakan standar ganda, Para muslim akan bersuka-cita menerima mualaf yang mengganti agama mereka. Muslim yang murtad mendapat sangsi hukuman mati. Disini kita lihat betapa besar komentator Baydawi (sekitar 1291) melihat hal ini: "Barangsiapa berpaling dari agamanya, baik secara rahasia maupun terbuka, ambillah dia dan bunuh dia dimanapun kamu menemukannya, sama seperti para kafir lainnya. Jauhkan dirimu sendiri dari kebersamaan dengan dia. Jangan menerima uluran tangannya".
2. Data Statistik para murtadin ke kristen sulit dikumpulkan lantaran alasan di atas. Namun demikian, mitos bahwa seorang muslim tidak dapat murtad adalah kosong. Sebaliknya, kami mempunyai bahwa bukti literatur tentang para muslim yang murtad ke kristen dari zaman permulaan sejarah sampai saat ini. Kasus-kasus yang paling spektakuler dalam sejarah adalah murtadnya pangeran-pangeran Maroko dan Tunisia pada abad 17 dan orang-orang Afrika yang menjadi biarawan Konstantin. Count Rudt-Collenberg menemukan bukti di Casa dei Catecumeni, Roma yang menyatakan adanya 1.087 pemurtad antara tahun 1614-1798. Menurut A.T. Willis dan penulis lain, ada sekitar 2 sampai 3 juta Muslim yang murtad ke kristen setelah pembantaian terhadap komunis di Indonesia tahun 1965, lihat Bab 5.
Di Perancis saja, dalam tahun 1990-an ada dua sampai tiga ratus muslim yang murtad ke kristen setiap tahunnya. Menurut Ann E.Mayer,362 di Mesir para permurtad menyebabkan "sering timbulnya kemarahan para imam sehingga mereka mengadakan mobilitas Muslim konservatif untuk melegalkan hukum mati terhadap pemurtad". Ibu Mayer menegaskan bahwa di masa lampau, banyak wanita telah berusaha untuk murtad dengan maksud meraih nasib yang lebih tinggi.
3. Mereka yang memilih murtad ke kristen dan tetap tinggal di negara-negara Islam terancam bahaya besar. Mereka tidak dapat meninggalkan negara tersebut karena surat-surat identitas yang dibutuhkan tidak didapat. Perkawinan mereka dianggap tidak sah. Anak-anak mereka dijauhkan dari mereka oleh sanak-keluarga yang turut campur tangan. Mereka tidak mendapat hak waris. Bahkan sering pula sanak keluarga membunuh mereka dan tentu saja orang-orang itu tidak mendapat hukuman.363
Artikel 19:
"Setiap orang mempunyai hak bebas untuk menyatakan pendapat dan mengekspresikannya. Hak ini termasuk kebebasan memegang pendapat tanpa campur-tangan orang lain. Mencari, menerima informasi dan ide melalui berbagai macam media tanpa batasan."
Komentar:
1. Hak yang diabaikan dalam artikel 18 dan 19 secara konsisten berdampak di Iran, Pakistan dan Saudi Arabia. Di tiga negara ini hak terhadap golongan Bahai, Ahmadi dan minoritas Shiah telah disangkal. Ketiga negara ini menjustifikasi tindakan mereka berdasarkan Sharia. Orang kristen di negara-negara tersebut sering ditangkap dan difitnah tanpa mampu membela diri. Amnesti Internasional menggambarkan hal ini di Saudi Arabia sebagai:
Ratusan orang kristen, termasuk para wanita dan anak-anak telah ditangkap dan dipenjarakan dalam tiga tahun terakhir ini. Kebanyakan tanpa melalui pengadilan, semata-mata hanya karena agama damai mereka. Ada yang disiksa, diantaranya dengan cemeti, tatkala dalam tahanan. . . . Harta milik mereka - termasuk Alkitab, Rosario, Patung Salib dan gambar Yesus Kristus - dilarang sehingga dapat disita. (AINO 62 July / August 1993).
Hal yang sama juga terjadi terhadap kaum muslim Shia. Mereka diusik, ditangkap, disiksa dan dalam beberapa kasus, dipenggal. Contohnya, pada tanggal 3 September 1992, Sadiq Abdul Karim Malallah dipancung di depan umum di Al-Qatif setelah dinyatakan murtad dan menghujat. Sadiq, seorang muslim Shia, ditangkap tahun 1988 dan dikenakan hukuman rajam oleh polisi setempat karena menyelundupkan sebuah Alkitab ke negara tersebut. Waktu itu dia dirajam di tempat tertutup.
Keadaan penganut Ahmadi di Pakistan juga hampir sama. Gerakan Ahmadiyah ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmed (meninggal 1908), dia dianggap seperti nabi oleh pengikutnya. Amnesty Internasional (ASA/33/15/91) menyimpulkan keadaan mereka sebagai berikut:
Penganut Ahmadi menamakan diri mereka sebagai muslim namun mereka dianggap oleh golongan muslim ortodoks sebagai golongan sesat karena mereka menyebut pendiri mereka dengan "Al-Masih", sang Mesias: Ini menunjukkan bahwa Muhammad bukan meterai penutup dari segala nabi seperti yang diyakini oleh golongan muslim ortodoks, yaitu nabi yang menyampaikan pesan terakhir dari Allah kepada umat manusia. Menurut kaum Ahmadi, iman mereka bukan mengingkari status Nabi Muhammad karena Mirza Ghulam Ahmed tidak mengaku membawa satu wahyu baru yang menambah hukum ilahi, Qur'an. Mirza Ghulam Ahmed menganggap diri sendiri sebagai seorang "Mahdi", pewujudan ulang dari Nabi Muhammad, dan menganggap bahwa adalah tugasnyalah untuk merevisi Islam. Sebagai akibat dari perpecahan ini, golongan Ahmadiyah mendapat diskriminasi dan penganiayaan di beberapa negara. Dalam pertengahan tahun 1970-an, Saudi Arabia - berdasarkan Liga Muslim Sedunia berseru kepada para pemerintah negara-negara Islam di seluruh dunia untuk menindak Ahmadiyah. Sejak saat itu Ahmadiyah dilarang di Saudi Arabia.
Dalam sepanjang sejarah Pakistan, golongan Ahmadiyah telah menjadi korban kekerasan yang dalam peristiwa-peristiwa tertentu meminta korban darah serius. Keadaan menjadi lebih parah ketika presiden Zia-ul Haq berkuasa pada tahun 1977 setelah melalui kudeta militer. Dia mengintroduksi usaha Islamisasi dan mengadakan banyak pembatasan terhadap kaum Ahmadiyah. Pada tahun 1984, kepemerintahan selanjutnya mengumumkan bahwa Ahmadiyah adalah golongan sesat. Dengan demikian kaum Ahmadiyah dilarang mengaku diri sebagai muslim. Sejak saat itu, banyak kaum ini yang menjadi korban hukum negara Pakistan. Mereka dipenjara dan bahkan dihukum mati hanya sekedar karena mempraktekkan hak kebebasan mereka untuk beragama, termasuk hak untuk mengekspresikan iman mereka. Sekali lagi perlu kita sadari bahwa sikap mengkafirkan ini adalah konsekuensi logis dari muslim ortodoks yang menempatkan Mohammad sebagai meterai para Nabi, bahwa Islam adalah pernyataan final Allah yang paling sempurna terhadap umat manusia dan keselamatan di luar Islam adalah tidak masuk akal.
2. Hujatan terhadap Allah dan Nabi adalah tindakan yang patut dihukum mati di bawah hukum Islam. Di jaman moderen, hujatan menjadi sekedar alat bagi pemerintah Islam untuk membungkam lawan, atau bagi individu untuk menjatuhkan hukuman terhadap "golongan sesat". Laporan dari koran "Economist" menyingkap manipulasi "hujatan" di Pakistan:
Keputusan Mahkamah Agung di Lahore telah mencemaskan orang kristen Pakistan. Mahkamah tersebut baru-baru ini memutuskan bahwa hukum "hujat' Pakistan akan diterapkan atas semua nabi Islam. Yesus adalah seorang nabi dalam ajaran Islam. Dengan menyembah Yesus sebagai Anak Allah, maka orang kristen dapat dituduh sebagai penghujat.
Ada 1,2 juta orang kristen di Pakistan dari total populasi 12 juta penduduk. Kebanyakan dari mereka berada dalam kasta rendah, bekerja sebagai buruh kasar. Rata-rata mereka sudah menderita karena iman mereka. Tahir Iqbal, seorang mekanik kapal udara yang murtad ke kristen telah mati secara misterius tatkala menantikan putusan hukuman di penjara. Manzoor Masih yang dituduh menghujat, walaupun telah menyerahkan uang jaminan, terbunuh misterius di jalan.... Pengamat Hak Azasi Manusia mengatakan bahwa di sana para sektarian dan rival politik saling berebut kekuasaan dan kekayaan. (7 Mei 1994).
Artikel 23:
"Setiap orang berhak untuk bekerja, bebas untuk memilih pegawai, berhak menciptakan kondisi nyaman dalam pekerjaannya dan terjamin terhadap pengangguran."
Komentar:
1. Para wanita di bawah hukum Islam tidak bebas untuk memilih pekerjaan mereka. Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dilarang, bahkan dalam negara-negara yang disebut Islam Liberal. Islam ortodoks melarang para wanita bekerja di luar rumah (lihat Bab 14).
2. Non-Muslim tidak bebas memilih pekerjaan di negara Islam, atau lebih tepatnya, ada posisi-posisi tertentu yang tertutup untuk mereka. Contoh belakangan yang terjadi di Saudi Arabia. Sekelompok muslim menuntut agar managernya diperkarakan manakala mereka tau bahwa dia adalah seorang kristen. Sheikh Mannaa K, guru kitab di Perguruan Tinggi Hukum Islam Riyadh menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Dia menunjuk dua ayat Qur'an sebagai argumentasinya: "Allah tidak akan memberikan kemegahannya kepada kaum kafir" (Sura 4.141). "Kekuasaan dan kekuatan adalah milik Allah, dan untuk Nabinya, dan kepada orang-orang yang percaya" (Sura 63.8 ).
Artikel 26 berkenaan dengan Hak Pendidikan.
Komentar:
Sekali lagi, ada bidang-bidang sekolah tertentu yang tertutup bagi wanita (lihat Bab 14). Jelas bahwa para militan Islam sadar bahwa Islam tidak lagi kompatibel dengan Deklarasi HAM 1948. Untuk itu mereka berkumpul di Paris tahun 1981 untuk merumuskan Deklarasi HAM ala Islam yang membuang segala kebebasan yang berkontradiksi dengan hukum Islam. Bahkan lebih buruk lagi adalah kenyataan bahwa di bawah tekanan negara-negara Islam, maka pada bulan November 1981, untuk mengeliminasi diskriminasi agama, Deklarasi PBB merevisi Artikel 18 dengan menghapus kata "berganti" agama menjadi "memiliki" agama (FI, Spring 1984, hal. 22).
DEMOKRASI DAN ISLAM
Ide Barat tentang Individualisme, Liberalisme, Constitusionalisme, HAM, Persamaan, Kebebasan, Undang-undang, Demokrasi, Pasar Bebas, Pemisahan Gereja dengan Pemerintah, memberi resonansi kecil terhadap Islam, Confucian, Shinto, Hindu, Budha atau tradisi-tradisi ortodoks.
Samuel P. Huntington, The Clash of Civilizations?364
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi sudah ditetapkan dan diabadikan dalam Konstitusi Amerika, dan Magnacarta Inggris (1688) serta Magna Charta Amerika (1789-1791).
PEMISAHAN ANTARA GEREJA DAN PEMERINTAH
Satu dari dasar prinsip-prinsip demokrasi adalah pemisahan antara gereja dan pemerintah (Amandement 1 Constitusi Amerika: Kongres tidak akan membuat hukum terhadap agama yang telah berdiri, atau sebaliknya melarang kebebasan pelaksanaannya.").
Kita telah melihat bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan semacam itu, sebaliknya kita menemukan apa yang disebut oleh Thomas Paine sebagai hubungan perzinahan antara gereja dengan pemerintah. Mengapa pemisahan ini begitu esensial? Jika muslim jujur akan penerapan demokrasi di negara mereka, maka mereka akan menemukan bahwa ajaran Islam ortodoks tidak lagi kompatibel, atau kalau mau dipaksakan, maka akan terjadi banyak kompromi dalam kredo mereka.
1. Ide pemisahan gereja dari pemerintah bermula pada para filsuf Barat: Locke, Spinoza, serta filsuf-filsuf zaman Pencerahan. Dalam bukunya "A Letter concerning Toleration" Locke memberi tiga alasan;365
Pertama, karena urusan jiwa tidak ada sangkutannya dengan negara, atau orang lain, melainkan terhadap Tuhan; karena rupanya Tuhan tidak memberi kuasa kepada seseorang untuk mengatur agama orang lain. Tidak juga kuasa itu diberikan kepada negara, karena tidak seorangpun dapat mendiktekan agamanya kepada orang lain...
Kedua, Urusan jiwa tidak bisa ada di tangan pemerintah karena kuasa pemerintah hanya terbatas atas tubuh luar manusia, sedangkan iman menyangkut hal yang ada di dalam pikiran dan hati. Tanpa itu tidak seorangpun yang dapat mengenal Allah ... Pemerintah tidak menggunakan kuasanya untuk membuat butir-butir hukum tentang iman, aturan ibadah.
Ketiga, ... ada satu kebenaran, satu jalan ke surga, yang menjadi pengharapan semua orang untuk dibimbing ke sana. Tidak ada hukum tertentu yang dapat mendikte hal ini kecuali hati nurani masing-masing. Dalam keragaman pandangan dan kontradiksi pendapat akan agama tidaklah mungkin hanya satu pandangan yang dibenarkan.
Dengan kata lain, bukan urusan negara untuk mencampuri kebebasan hati-nurani dan pikiran rakyatnya. Negara tidak dapat membuat rakyat religius dengan paksa.
Point Locke yang ketiga juga sejajar dengan Kant - bahwa dengan memberi mandat akan satu agama, berarti seluruh progres Pencerahan dari generasi di segala zaman dihentikan.366. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kant: "Menggabungkan diri dalam satu institusi agama permanen yang tidak menjadi subyek kecurigaan masyarakat - adalah terlarang."
Selanjutnya Locke berpendapat bahwa kita harus keluar dari gagasan bahwa kita "dilahirkan sebagai Muslim" atau "dilahirkan sebagai Kristen" dan kita tidak dapat berbuat apa-apa dalam hal ini. Kita harus bebas masuk atau meninggalkan kredo tertentu, kalau tidak maka tidak ada progres, kebebasan, atau pembaharuan.
Sekali prinsip pemisahan ini diterima, maka muncullah diskusi bebas tentang agama tanpa takut akan penganiayaan. Namun sayangnya, hal ini persis seperti yang ditakutkan oleh pemerintah teokrasi: Kebebasan Berpikir! Sebagaimana yang dikatakan Paine367:
Relasi perzinahan antara negara dan gereja, dimanapun juga, entah itu Yahudi, Kristen atau Turki (muslim), telah menggores luka atas pendirian kredo-kredo dan prinsip-prinsip agama, sampai sistem pemerintahan itu berubah, saat itulah subyek-subyek di atas dapat ditayangkan secara fair dan terbuka terhadap dunia. Namun tatkala hal ini harus terjadi, pasti akan diikuti oleh revolusi dalam sistem agama. Manusia kembali kepada kemurniannya, tidak bercampur atau berzinah, melainkan hanya percaya kepada satu Tuhan semata.
Melanjuti contoh Locke, Bapa-bapa Pendiri Konstitusi Amerika, terutama Madison, membela kebebasan agama dengan mengadopsi Magna Charta (Bill of Rights) yang tentunya menyangkut pemisahan gereja dan negara. Hal ini memainkan peran yang sangat penting dalam memelihara hak-hak beragama para minoritas yang selalu menderita tekanan dan diskriminasi. Dalam bukunya "Memorial and Remonstrance Against Religious Assessments" tahun 1785, Madison368 menulis:
Agama ... setiap orang harus dibiarkan mengembangkan keyakinan dan nuraninya; adalah hak setiap orang untuk mempraktekkannya tanpa didikte. Otoritas yang sama yang didirikan oleh Kekristenan, dalam prakteknya terhadap agama-agama lain, atau bagi sekte Non-kristen yang kuat terhadap sekte-sekte lain. Kita mempunyai kebebasan untuk mengobservasi Agama yang kita yakini sebagai hal ilahi, kita tidak dapat memaksakan kebebasan yang sama kepada mereka yang pikirannya berbeda dengan apa yang kita yakini.
Kebesaran Madison tertampak pada sikapnya yang rendah-hati terhadap golongan kafir. Kata-kata Madison tertuang dalam Konvensi Ratifikasi Virginia tahun 1788 dan masih relevan untuk zaman ini dengan kepercayaan yang aneka-ragam dan masyarakat yang multi-kultural:
Magna Charta sebagai pelindung agama ... Jika ada satu sekte yang paling besar, maka Magnacarta berperan kecil. Beruntunglah negara ini, paling tidak rakyatnya dapat menikmati kebebasan beragama. Kebebasan ini muncul dari keragaman sekte yang terserap oleh Amerika, yang menjadi penjaga terbaik satu-satunya bagi kebebasan beragama dalam segala lapisan masyarakat. Karena di mana ada kelompok yang menonjol, kelompok tersebut tidak dapat menekan kelompok yang lain. ... Tidak ada bayang-bayang hukum dalam pemerintah yang menjadi penengah soal agama. Saya menyerukan hal ini agar dijalankan secara serempak, agar jelas bahwa saya dengan hangat mendukung kebebasan beragama.369
Apa arti pemisahan antara gereja dan pemerintah dalam konteks moderen, dijelaskan oleh Court Justice Hugo Black tahun 1947 dalam "Everson" yang berbunyi demikian:
"Pendirian Agama" yang tercantum dalam Amendment pertama paling tidak berarti: Baik negara maupun negara bagian tidak dapat mendirikan gereja. Keduanya tidak dapat melampaui hukum untuk menolong satu agama, atau semua agama, atau lebih condong ke satu agama daripada agama lain. Keduanya tidak dapat memaksa seseorang untuk ikut menetap atau meninggalkan gereja tertentu. Tidak seorangpun yang bisa dihukum karena meninggalkan atau menghadiri gereja. Tidak ada pajak dari institusi manapun yang boleh mengatasnamakan agama. Baik negara maupun negara bagian tidak diperkenankan untuk mengambil bagian keseluruhan maupun partial akan urusan-urusan organisasi gereja atau kelompok-kelompok demikian juga sebaliknya. Dalam pengucapan Jefferson, klausa tentang pendirian gereja di luar hukum secara sengaja didirikan sebagai "benteng pemisah antara gereja dan negara."370
AUTORITARIANISME, DEMOKRASI DAN ISLAM
Begitu anda memiliki satu institusi agama yang telah berdiri, tanpa ragu lagi berarti, seperti yang dikatakan oleh Kant dan Paine (dikutip sebelumnya), anda mempunyai tirani, bertindak sebagai polisi dan kehilangan sifat kritis yang melingkupi progresi akal dan moral. Dalam teokrasi Islam, Allah adalah pengatur absolut yang kata-katanya harus ditaati secara absolut, tanpa diskusi, tanpa ragu, tanpa pertanyaan; kita tidak dapat tawar-menawar dengan Allah, tidak juga dapat melanggar vetonya. Allah Islam itu tidak demokrat. Kita tidak dapat lari darinya seperti yang dapat kita lakukan terhadap pemilihan manusia dalam mewakili demokrasi. Jika penguasa korup, maka Penguasa Mutlak pastilah juga korup mutlak.
Tatkala seorang sejarawan agama,371 menulis tahun 1942, menemukan bahwa fakta bahwa karir Muhammad sebagai Nabi mempunyai banyak "kemiripan dengan tokoh nasionalis terdekat pada zaman ini," membuat begitu banyak orang Barat berpikir bahwa ini adalah perwujudan dari keabsolutan, percaya-diri dan otoriter Islam.
Sebagai contoh, dalam pasal yang terkenal dari buku yang ditulis tentang hal ini sekitar tahun 1910, J.M. Kennedy372 pertama-tama menyesalkan kebungkaman para Budhis dan para Teosofis, menyalahkan para Yahudi karena terlalu lunak, kemudian mengutuk orang Kristen karena "suntikan perendahan prinsip-prinsip kemanusiaan kepada dunia. Patut disyukuri bahwa kondisi demikian memungkinkan berjuta-juta Muslim berani menyatakan agamanya yang tidak takut mengakui ajaran perang - agama yang tidak mencari pengikut barunya dengan dialog, namun secara gagah menjadikan para pengikut dengan pedang."
Di tahun-tahun belakangan, para apologis Barat terhadap Islam telah mendebat tentang "Prinsip Autokrasi", sebagaimana dicontohkan oleh Franco di Spanyol. Dalam konteks yang sama dengan Kennedy, Martin Lings membahas mengenai teokrasi Islam dalam bukunya "The Eleventh Hour: the Spiritual Crisis of the Modern World in the Light of Tradition and Prophecy (1987)." [Lihat "New Humanist", vol. 109, no. 2, hal 10-12].
Sesungguhnya Otokrasi dan Islam lebih banyak persamaannya daripada Islam dengan Demokrasi. Demokrasi bergantung pada kebebasan berpikir dan berdiskusi, dimana secara eksplisit hukum Islam melarang diskusi, atau boleh diskusi semata-mata hanya dengan ulama. "Kalangan tertutup" baik dalam bentuk buku maupun kelompok, menunjukkan sikap yang tidak demokratif dan tidak ilmiah. Demokrasi berfungsi pada diskusi kritis, pemikiran rasional, mendengar dan didengar, kompromi, perubahan pemikiran seseorang dan pada pengetesan suatu teori untuk diuji.
Hukum Islam tidak ada dalam Undang-undang, namun diwahyukan secara ilahi dan tanpa salah, sebagaimana T.H. Huxley mencatat (lihat motto Bab 5), Gagasan tanpa salah dalam segala bentuk ini telah terseleweng dan bertanggung jawab atas terjadinya kefanatikan, kekejaman dan ketahayulan.
MENGAPA ISLAM TIDAK KOMPATIBEL DENGAN DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA?
1. Hukum Islam berusaha untuk mengatur setiap aspek hidup individu. Setiap individu tidak bebas berpikir atau memutuskan sesuatu untuk dirinya sendiri; melainkan dia harus menerima peraturan Allah sebagai tanpa salah yang ditafsirkan oleh sarjana hukum. Faktanya, kita tidak mempunyai, atau kita tidak dapat mempunyai kode etik untuk ini seperti yang ada pada demokrasi liberal. Kita tidak dapat dan tidak mungkin dapat memiliki semua rangkukan ukuran nilai.
2. Ukuran akan derajat demokrasi di segala budaya adalah hak terhadap wanita dan minoritas. Hukum Islam menyangkal akan hak wanita dan hak non-muslim. Golongan pagan dan ateis diancam: Bertobat atau mati! Yahudi dan Kristen diperlakukan sebagai warga kelas dua. Karena doktrin Islam menganggap bahwa Mohammad adalah nabi terakhir, maka Islam adalah penggenap wahyu Allah. "Sekte-sekte" Islam seperti Muhamadiyah mendapat aniaya dan serangan fisik.
Muslim harus menghormati bahwa demokrasi bukan sekedar "hukum mayoritas" yang tiraninya harus dijaga dengan "ide sendiri untuk diterapkan kepada mereka yang tidak setuju dan yang layak meneriman ganjaran".
Seperti yang sering saya diskusikan mengenai hak wanita dan minoritas dalam Islam, di sini saya hanya ingin menyimpulkan tentang status legal mereka.
Wanita dianggap lebih rendah dari pria. Ditinjau dari sudut pandang agama mereka kurang mempunyai hak dan tanggungjawab. Berkenaan dengan warisan, uang darah dan saksi, wanita dianggap setengah dari pria. Dalam perkawinan dan perceraian posisi mereka sangat lemah. Suami bahkan boleh memukul isteri, dalam kasus-kasus tertentu.373
Di bawah ini adalah kesimpulan Schacht mengenai posisi hukum kaum non-muslim:
Dasar sikap Islam terhadap kafir adalah hukum perang. Mereka harus: bertobat, takluk atau dibunuh (kecuali para wanita, anak-anak dan budak). Alternatif ketiga, secara umum hanya muncul apabila kedua di atas ditolak. Sebagai perkecualian, tawanan perang bisa dijadikan budak, dibunuh, atau dibiarkan hidup sebagai dhimmi atau ditukar dengan tawanan perang muslim.
Di bawah penaklukan, para non-muslim diberi proteksi dan disebut sebagai dhimmi.
Perlakuan ini diperuntukkan bagi non-muslim yang takluk dengan segala kewajiban yang berkenaan dengan status ini, terutama wajib pajak (jizya dan kharaj)... Non-muslim harus membedakan diri dalam berpakaian dan menandai rumah mereka, tidak boleh dibangun lebih tinggi dari rumah muslim. Mereka tidak boleh menunggang kuda dan mereka harus mendahulukan muslim. Mereka tidak boleh membuat skandal dengan melakukan ibadah di tempat umum; dilarang minum anggur; tidak boleh mendirikan gereja atau synagoge baru. Tidak terkecuali mereka tersisih dari hak-hak khusus muslim.
Para dhimmi tidak dapat menjadi saksi menentang Muslim dan tidak boleh menjadi pelindung anak mereka yang Muslim. 374
Dalam Constitusi Amerika, Amendment 14 mengatakan: "Negara tidak diperkenankan menyangkal hak seseorang dalam mendapatkan perlindungan hukum yang setara."
Asalnya hukum ini dimaksud kepada negro Amerika untuk menghentikan diskriminasi terhadap mereka, yang kemudian diperpanjang untuk mencegah diskriminasi terhadap segala ras, sehingga kaum minoritas merasa terlindungi.
3. Islam terus menerus mengabaikan terhadap akal manusia, rasio dan diskusi kritis. Tanpa itu demokrasi dan progresi moral dan pengetahuan tidak mungkin dicapai.
Seperti Judaisme dan Kekeristenan, Islam membelenggu sikap rasionalis. Ada banyak tradisi yang menyatakan bahwa Mohammad menolak untuk ditanya mengenai komunitas sebelumnya yang dihancurkan. Spekulasi teologis khususnya menunjuk kepada Hadis ini: "Manusia tidak akan berhenti mencari sampai mereka dapat berkata: Inilah Allah, pencipta segalanya. Namun, siapa yang menciptakan Nya?" [Wensinck (1) hal. 53-54]
4. Arti dari suatu individu - suatu moral pribadi yang sanggup menciptakan keputusan-keputusan rasional dan menerima tanggung-jawab moral atas tindakan bebasnya. Hal ini tidak ada dalam Islam. Etika direduksi menjadi sekedar taat perintah. Tentu saja, arti dari individu juga adalah kewajiban hukum, namun bukan dalam arti seseorang yang bebas meletakkan tujuan dan isi hidupnya secara bebas, atau individu yang boleh memutuskan arti apa yang hendak dia berikan kepada hidupnya. Dalam Islam, Allah dan hukum sucinya memberi batasan bagi agenda hidup manusia.
Adalah penting untuk ditekankan bahwa Undang-undang HAM Amerika adalah esensial bagi perlindungan hak-hak sipil dan politik dari seseorang terhadap negara. Sebagaimana yang diletakkan oleh Jefferson. Mengutib Von Haey: 375 "Kebebasan individual tidak dapat direkonsili dengan supermasi tunggal sehingga seluruh masyarakat harus senantiasa tunduk." Amendments 10 pertama dan Amendments 14 membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak individu dalam kebebasan berbicara, kebebasan beragama, berpetisi, bebas berkumpul dan hak seseorang agar terlindung dari penganiayaan oleh negara. Undang-undang ini mencegah agar negara tidak mencabut kebebasan sipil.
Demokrasi liberal melebarkan lingkup kebebasan individu dan menyertakan seluruh nilai bagi laki-laki dan wanita. Individualisme adalah ciri yang tidak dikenal dalam Islam. Sebaliknya, kehendak kolektif dalam Islamlah yang selalu ditekankan. Sesungguhnya tidak ada ide tentang hak individu, yang hanya dikembangkan di Barat, khususnya selama abad ke 18. Perintah untuk senantiasa taat pada Khalifah, sebagai bayangan Allah di Bumi, sangatlah sulit berkembang ke arah terciptanya filsafat individualis yang berpijak pada keadilan. Pelanggaran terhadap hak individu dimanifestasikan dalam pemikir Muslim dewasa ini, A.K. Brohi,376 mantan Menteri Urusan Kehakiman dan Agama di Pakistan yang menulis bentuk HAM berdasarkan perspektif Islam.
Hak dan kewajiban manusia telah dengan jelas ditetapkan dalam penerapan tugas bagi keseluruhan komunitas organisasi dan tugas ini khususnya dipercayakan kepada organ pemerintah yang menjalankan hukum. Individu perlu berkorban demi menyelamatkan hidup organisasi. Secara kolektif menjadi sesuatu yang dianggap suci untuk diterapkan dalam Islam.
(Dalam Islam) tidak ada "HAM" atau "berbagai kebebasan" yang dapat diterima menurut pemikiran, keyakinan dan penerapan yang dimengerti manusia moderen. Intisarinya adalah orang percaya mempunyai tugas dan kewajiban dari Allah semata-mata dia dipanggil untuk taat pada Hukum Ilahi dan HAM semacam ini dibuat untuk untuk menyatakan tugas utamanya taat kepada Allah.
Natur totalitarian dari filsafat ini adalah bukti yang harus digarisbawahi, "Dengan menerima hidup dalam Kungkungan Hukum Ilahi, manusia belajar untuk menjadi bebas," ini mengingatkan kita pada istilahnya Orwell "Kebebasan dalam Perbudakan", seorang pemikir muslim yang pada tahun 1979)377 menulis:
Liberalisme Barat menekankan kebebasan atas pembatasan yang bagi Islam itu aneh. ... Kebebasan pribadi (dalam Islam) terletak pada sikap pasrah terhadap Kehendak Ilahi ... Ini tidak dapat direalisasikan sekalipun dengan kebebasan pembatasan dari sumber luar ... kebebasan pribadi berakhir manakala kebebasan dari komunitas dimulai. ... HAM muncul hanya dalam hubungannya dengan kewajiban-kewajiban... Barangsiapa yang tidak menerima kewajiban-kewajiban ini, dia tidak punya hak-hak ... Banyak teologi muslim cenderung menuju pada sukarela totalitarian.
Di sini, paling tidak, pengarang mengaku akan natur totalitarian Islam.
5. Ide akan ketidaksalahan dari suatu kelompok atau "buku" adalah suatu kendala untuk kemajuan moral, politik dan pengetahuan.
6. Seorang muslim tidak punya hak untuk beralih agama. Hukuman untuk murtad adalah mati!
7. Kebebasan berpikir dalam beberapa variasi bentuk sangat tidak memuaskan. Segala macam inovasi akan dengan mudah dicap sebagai penghujatan", yang hukumannya adalah mati.
Mungkin salah satu batu sandungan terbesar dalam Islam untuk menuju ke arah demokrasi liberal terletak pada penekanan akan perkataan akhir dari Allah, kode mutlak untuk ditaati; Islam tidak mengijinkan alternatif. Sebaliknya, dalam demokrasi liberal, apa yang dimengerti sebagai kebebasan berpikir, berkata dan berita adalah hak untuk membantah, kebebasan untuk menampilkan sisi lain dari argumen. Setiap orang boleh menyampaikan sebuah filsafat alternatif. Mayoritas tidak berhak menghalangi minoritas dalam mengekspresikan ketidaksepakatan, kritik, atau perbedaannya.
HAK AZASI MANUSIA
Ide bahwa ada alasan baik untuk menerapkan hak-hak atas umat manusia hanya karena mereka manusia, itu hanya dikembangkan dalam peradaban Barat. Orang akan menelusuri ide ini kembali pada Plato dan Aristoteles, atau yang lainnya, paling tidak, golongan Stoic, yang berkeyakinan akan adanya hukum alam - berbeda dengan hukum Athena atau Roma - hukum yang mengikat semua manusia sedemikian rupa sehingga "barangsiapa yang tidak taat, sedang menyangkali diri dan natur kemanusiaannya" (dikutip di Melden 1970, hal 1).
Sebagian filsuf telah mencoba mendasarkan hak-hak ini dalam natur kemanusiaan; sedangkan yang lain, tidak senang dengan membicarakan natur kemanusiaan, karena pengertian itu sering mengarah pada peradaban atau kebudayaan tertentu. Bagaimanapun juga, diskusi moderen tentang HAM oleh para filsuf Barat tidak ada yang mengacu kepada Allah atau Kehendak Ilahi, namun hanya kepada akal manusia, argumen rasio dan pemikiran kritis.
Kebanyakan filsuf akan setuju bahwa ide akan HAM menyangkut gabungan dari ide-ide respek diri, kedalaman moral, oknum bebas, pilihan moral, kepribadian dan hak yang bersangkutan dengan kesetaraan dan respek. Sejak pengembangan Lock lebih lanjut tentang ide-ide HAM dalam abad 17, moderen pendukung paling tidak mengklaim tiga hal:
(1) Bahwa hak-hak ini adalah fundamental dalam arti bahwa tanpa itu tidak ada hak-hak spesifik yang berdasar pada keadaan khusus di mana satu individu tinggal, (2) bahwa hak-hak ini tidak dapat dilepaskan, ditransfer, atau digadaikan (misal, hak-hak itu tidak dapat dipisahkan dari mereka oleh apapun yang mungkin dapat dilakukan oleh siapapun), karena (3) itu adalah hak-hak yang dimiliki oleh umat manusia sekedar karena mereka adalah umat manusia, dan cukup mandiri dalam berbagai ragam lingkungan sosial dan derajat kegunaannya. 378. Dengan kata lain, hak-hak ini adalah universal dan tidak terkait oleh budaya atau bersifat relatif.
Di bawah Islam, tidak ada satu ide di atas yang dikembangkan. Umat manusia mempunyai tugas-tugas. Tugas-tugas terhadap Allah; hanya Allah yang empunya segala hak. Di bawah Islam, tidak ada hal seperti "kesetaraan hak bagi setiap orang untuk bebas." Tidak satupun diskusi Muslim yang menggambarkan dengan jelas akan "HAM" yang diturunkan dari "tugas-tugas manusia" seperti digambarkan dalam sharia.
LEWIS DALAM "ISLAM DAN DEMOKRASI LIBERAL"
Dalam satu artikel penting, "Islam dan Demokrasi Liberal,"379 Bernard Lewis menjelaskan sangat baik mengapa demokrasi liberal tidak pernah berkembang dalam Islam. Seperti banyak sarjana Islam yang lain, Lewis menyesalkan penggunaan istilah "Islam Fundamentalis" secara tidak tepat. Saya setuju. Saya sudah menunjuk bahwa, beda dengan Protestan, yang telah bergeser dari pemahaman Alkitab hurufiah, Muslim - semua Muslim - masih mengacu Qur'an secara hurufiah. Di sini, dalam pandangan saya, tidak ada beda antara Islam dan Islam Fundamentalis. Islam melekat rapat dalam setiap masyarakat Muslim, dan "Fundamentalis" hanya sekedar ekses dari kultur ini.
Lewis sendiri mengatakan bahwa kecenderungan Islam Fundamentalis adalah "memerintah di bawah hukum-hukum Islam jika mereka memperoleh kuasa." Islam Fundamentalis ingin menerapkan Islam atau hukum Islam secara keseluruhan. Lewis juga mengatakan bahwa "Pengakuan Iman dan program politik mereka tidak kompatibel dengan demokrasi liberal." Saya juga setuju. Tetapi sekarang kita tiba-tiba melihat mengapa Lewis dan para apologis Islam menganggap istilah "Islam Fundamentalis" begitu nyaman, sedang di pihak lain menyesalinya. Ini sangat berguna dan alat untuk menyelamatkan muka bagi mereka yang tidak sanggup berhadapan dengan kenyataan bahwa islam pada dirinya sendiri, dan bukan sekedar yang kita sebut sebagai "Islam Fundamentalis", itu tidak kompatibel dengan demokrasi liberal. Saya ulang, Lewis sendiri berkata bahwa Islam Fundamentalis hendak menerapkan "hukum-hukum Islam". Sekarang, kalau kredo mereka tidak kompatibel dengan demokrasi, maka "hukum-hukum Islam" ini harus juga tidak kompatibel dengan demokrasi. Jadi, istilah "Islam Fundamentalis" memungkinkan para apologis untuk mendirikan satu pembedaan, pembedaan tanpa adanya justifikasi.
Fakta penasaran bahwa Lewis sendiri menyatakan dalam artikelnya mengapa, dengan naturnya yang paling dasar, Islam tidak kompatibel dengan demokrasi liberal. Barat mengembangkan corak institusi-institusi tertentu yang esensial untuk demokrasi dalam keadaan darurat. Salah satu dari konstitusi ini adalah dewan atau utusan kelompok, yang secara efektif fungsinya dimungkinkan oleh prinsip yang mencakup dalam hukum Roma, yang dari legal pribadi - entitas perusahaan untuk tujuan legal, yang diberlakukan sebagai individu, mampu membeli dan menjual, mengadakan kontrak, muncul sebagai terdakwa, dsb.
Tidak ada kesetaraan ini Islam yang menyamai senat Roma atau utusan parlemen. Islam memang kosong akan pengakuan legal atas perusahaan (corporate persons). Sebagaimana disebut oleh Schacht, "Islam tidak mengakui jurustik pribadi; bahkan kalau kekayaan umum ditafsir sebagai institusi."380
Satu dari fungsi utama dari kumpulan Barat adalah kegiatan legislatif, namun dalam negara Islam tidak ada fungsi legislatif seperti ini, sehingga tidak perlu adanya institusi legislatif. Negara Islam adalah negara Teokrasi, secara hurufiah yang artinya satu politik yang diatur oleh Allah. Bagi muslim taat, otoritas sah datang dari Allah semata, dan para penguasa mewarisi kuasa Allah dan hukum suci, bukan dari manusia. Para penguasa menerapkan atau menafsirkan hukum Allah sebagaimana yang diwahyukan kepada Muhammad. Hampanya tubuh legislatif, Islam tidak mengembangkan definisi tentang perwalian, segala prosedur akan pemilihan para wali, definisi tentang utusan dan sistem pemilu. Oleh sebab itu tidaklah heran, kesimpulan Lewis, kalau sejarah negara Islam itu adalah "salah satu dari otokrasi yang tiada putusnya.Para muslim harus tunduk taat pada pemimpin Muslim yang ditunjuk sebagai tugas agamanya. Dapat dikatakan, ketidaktaatan adalah dosa yang juga berarti tindakan kriminal."
Setelah dengan jelas menyatakan bahwa Islam memang tidak kompatibel dengan demokrasi liberal, lebih lanjut Lewis mencoba untuk menunjukkan bahwa barangkali ada, paling tidak, ada sedikit elemen dalam tradisi Islam yang tidak bertentangan dengan demokrasi. Dia menitikberatkan mata kuliah dan elemen perjanjian dalam institusi Islam tentang kedudukan seorang kalifah. Lewis sendiri mengakui bahwa kedudukan kalifah dulu memang "otokrasi", namun dia juga berkeyakinan bahwa itu bukan "kelaliman."
Lewis memoles liris tentang kalifah, yakin bahwa hubungan antara kalifah dan subyeknya itu kontraktual: Tradisi "Bay'a" (upacara pengangkatan seorang kalifah baru) mengandung pengertian kontraktual dimana subyek berusaha taat, sebaliknya Kalifah berusaha memerankan tugas tertentu dalam badan hukum. Jika seorang Kalifah gagal menunaikan tugasnya - dan sejarah Islam menyatakan hal ini - walaupun secara teoritis - dia harus meninggalkan jabatannya.
Pertama, otokrasi itu bukan demokrasi. Beda antara otokrasi dengan despotisme (kelaliman) yaitu bahwa despotisme lebih berbahaya dari otokrasi. Sering dipakai di masa lampau untuk menegakkan hukum yang tidak demokratis. T.W Arnold menyebut kekuasaan para Kalifah sebagai "desposi" (lihat paragraf berikut).
Kedua, doktrin ortodoks menekankan dua sifat esensi dari kalifah: Dia harus berasal dari suku Kuraish, dan dia harus menerima ketaatan tanpa ragu, sebab barangsiapa yang memberontak terhadap Kalifah, ia memberontak terhadap Allah. Tugas ketaatan seperti ini adalah otoritas yang terus menerus ditekankan dalam Qur'an. Contoh: Sura 4.59 "O kamu yang percaya! Taatilah Allah, dan taatilah utusan dan mereka yang berkuasa." (Lihat juga Sura 4.83.)
Sebagaimana yang dikatakan oleh T.W. Arnold381, "Kleim ketaatan atas kuasa "kelaliman" (penekanan saya) dari Kalifah sebagai tugas agama itu diterapkan atas orang-orang beriman yang dirancang untuk masa lampau terhadap kalifah Allah, dan bayangan Allah di muka bumi." Tidak satupun dari "sifat-sifat esensi ini yang demokratis".
Ketiga, "Mata pelajaran" sifat dari institusi adalah "teoritis". Kenyataannya, hal ini diturunkan dalam keluarga dari suku Ummayak dan Abbasid. Dari bani Mu'awiya (661-680) hampir setiap kalifah mengikuti jejak pendahulunya. Seperti yang dikatakan Arnold, "Fiksi dari pemilihan diabadikan dalam praktek Bay'a."
Terakhir, fungsi dari kalifah dengan jelas dititikberatkan pada natur non-demokrasi. Al-Mawardi (wafat 1058) dan Ibn Khaldun menggambarkan fungsi ini sebagai: pembelaan agama dan penerapan inspirasi hukum ilahi atau sharia, penyisihan dan penunjukkan pejabat, berbagai tugas administrasi, pelaksanaan perang suci atau jihad melawan penentang Islam atau aturan Muslim. Menurut Ibn Khaldun, para kalifah harus berasal dari bani Kuraish dan harus laki-laki: sekali lagi, prinsip yang non-demokratis. Banyak hal diacu pada prinsip Islam "Konsultasi"." Namun Lewis mematahkan pandangan rapuh ini: "Prinsip ini tidak pernah dilembagakan, bahkan tidak pernah diformulakan dalam pelaksanaan hukum suci, hukum alam itu dari waktu ke waktu hanya dikonsultasikan dengan pejabat senior, atau secara khusus pada zaman Ottoman."
Lewis banyak berkecimpung dalam pluralisme Islam dan toleransi. Tetapi seperti yang saya lihat, dalam bab berikut, tidak pernah ada "utopia antar-iman" (memakai kalimat Lewis sendiri). Lewis juga berkata: Perjuangan sektarian dan penganiayaan agama tidaklah asing dalam sejarah Islam, namun itu jarang terjadi dan tidak umum." Bahkan dalam artikel sama sebelumnya Lewis sendiri berkata kepada kami: "Tetapi Islam Fundamentalis adalah satu dari sekian aliran yang ada. Dalam 14 abad semenjak misi sang Nabi, muncul banyak gerakan - fanatik, intoleran, agresif dan kekerasan." Jika Lewis tidak mengkontradiksikan dirinya sendiri secara formal, tentu dia akan dilihat sebagai membutuhkannya dengan dua cara - "banyak gerakan semacam itu" sebagai lawan dari "jarang dan tidak umum".
Konklusi:
Kebenaran dalam hal ini adalah bahwa Islam tidak akan pernah meraih demokrasi dan HAM, selama penerapan sharia dipertahankan dan selama tidak ada pemisahan antara negara dan agama. Tetapi sebagaimana yang disebut oleh Muir: "Suatu reformasi iman yang mempertanyakan otoritas ilahi di atas mana (lembaga-lembaga Islam) didirikan, atau usaha oleh seleksi rasional untuk suatu dampak perubahan, akan menjadikan itu semua tidak Islam lagi.
Banyak reformator Islam yang berusaha mengadopsi lembaga Barat telah berpura-pura menemukan riwayat Islami untuk merea dengan maksud agar lembaga asing ini cocok untuk kaum mereka sendiri. Namun strategi ini telah mengarah pada banyak ketidakjujuran intelektual dan meninggalkan banyak masalah seperti sebelumnya. - "bagaimana Islam asli memperlakukan wanita setara," "Islam asli yang demokratis," dll. Problem nyata - manakala sharia diterima - tetap tidak terjamah.
---------------------
Daftar Pustaka